Sulut Urutan ke-4 UMP Tertinggi
Angouw: Pengusaha Harus Taati Ketentuan UMP
MANADO—Pekerja-pekerja yang ada di Sulut masih tergolong sejahtera dibanding daerah lain menyusul Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut sebesar Rp 845.000 adalah urutan ke-4 tertinggi di Indonesia. Sulut berada di urutan ke-4 sesudah Papua, Aceh dan DKI. Selang 15 tahun terakhir ini, UMP di Sulut mengalami perkembangan yang sangat pesat dibandingkan tahun 1994 yang hanya Rp 81.000/bulan. “Waktu itu namanya masih Upah Minium Regional (UMR) karena masih diatur pusat,” terang Kasubdin Bina Hubungan Industrial dan Pengupahan Disnaker Sulut Supartoyo SH MM kemarin.
Perkembangan UMP yang pesat disebabkan berbagai faktor. Sebut saja, Inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pembanding dengan daerah sekitar, dan kebutuhan hidup layak. UMP diperuntukkan bagi pekerja dibawah 1 tahun dan diatas 3 bulan. Jadi, kata Supartoyo, perusahaan wajib memberlakukan upah sundulan jika pekerja sudah memiliki masa kerja di atas 1 tahun. “Nantinya akan ada penyesuaian gaji bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja diatas 1 tahun,” sambungnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Andrei Angouw menegaskan, pengusaha-pengusaha yang terhimpun dalam asosiasinya sudah memberlakukan ketentuan UMP. “Seharusnya memang semua pengusaha mentaati aturan yang ada soal UMP,” pungkas Andrei. (cw-05)
Rabu, Oktober 01, 2008
Sulut Urutan ke-4 UMP Tertinggi
Diposting oleh Athey di 09.09
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar