Jumat, Oktober 03, 2008

PDS Tegas Tolak RUU Pornografi

SAMPAI titik darah penghabisan Partai Damai Sejahtera (PDS) akan menolak penerapan Rencana Undang-Undang (RUU) Pornografi. Perang terhadap UU yang dinilai dapat melecehkan nilai-nilai pluralisme bangsa ini tak hanya sebatas berjuang dan mencari dukungan di Gedung DPR RI Senayan, tapi kini telah dilebarkankan sayap dengan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah se Indonesia. Menurut Wakil Ketua DPP PDS Denny Tewu, pihaknya salut dengan penolakan keras dari warga Sulut yang terus digaungkan. Untuk mengkukuhkan pernyataan sikap partai, PDS akan berjuang pantang menyerah untuk menyuarakan aspirasi warga Kawanua. Ditambahkannya, sudah 6 daerah, termasuk Sulut yang menyatakan diri menentang RUU Pornografi, yaitu Papua, Bali, Maluku, Kalteng, Kaltim dan NTT. "Dengan penolakan yang makin gencar di beberapa daerah, tak ada kebersamaan dalam penerapan undang-undang ini, secara otomatis gugur secara hukum. Dan jika tetap diterapkan, daerah-daerah, seperti Bali mengancam akan menerapkan hukum adat, yang dapat merusak tatanan NKRI," terang Tewu.
Pria yang menjadi caleg PDS Sulut nomor urut 1 ke DPR RI ini sangat menyayangkan pihak-pihak yang ngotot mensahkan RUU ini, sebab sudah 9 tahun lamanya tak disetujui akibat mengundang polemik masyarakat. 
Alasannya, RUU ini jelas-jelas menimbulkan multi penafsiran. Itu justru sangat jelas pertentangannya dengan UUD 45 yang terkandung serta melindungi nilai-nilai pluralisme, karena RUU Pornografi tak ada toleransi dengan berbagai budaya yang sudah berkembang di daerah. 
Rentan terjadi pemahaman multi tafsir tersirat dalam pasal 1, yang menjelaskan dilarangnya sesuatu dalam bentuk, grafik, tulisan atau gambar yang dapat menimbulkan hasrat seseorang. "Sebenarnya penegasan dalam Alkitab lebih ekstrim. Satu firman menegaskan manakala seseorang berpikir atau menginginkan seseorang yang bukan istrinya, maka seseorang itu sudah berbuat dosa. Tapi, apakah firman itu harus dipaksakan menjadi undang-undang?Harus disadari bahwa hal-hal seperti itu sudah diatur dalam hukum agama," tegas Tewu.
Begitu juga di pasal 21 yang melibatkan masyarakat untuk menilai, membina dalam penerapan RUU Pornografi, yang dinilai seperti memberikan senjata oleh undang-undang pada masyarakat, yang hanya berpegang pada kecurigaan terhadap warga yang lain. "Sweeping-sweeping dari kelompok tertentu akan semakin gencar dilakukan seperti yang banyak terjadi di Jawa saat ini. Organisasi tertentu main labrak dengan alasan undang-undang. Ini akan sangat membahayakan," terang Tewu, sembari mengimbau masyarakat Sulut secara menyeluruh untuk lebih keras menolak pengesahan RUU Pornografi.
Di tempat terpisah Ketua PDS Sulut Arthur Kotambunan BSc menyatakan pihaknya konsisten tegas menolak RUU Pornografi karena membahayakan NKRI. Lagi pula, RUU ini tak penting diatur sebagai aturan negara, karena akibat dari salah penafsiran dapat menyesatkan. "Aturan mainnya secara undang-undang agama sudah jelas pemahamannya. Dengan berdampak pada hukuman moral bagi pelanggarnya, dengan batasan-batasannya. Jadi untuk apa lagi diatur dalam norma-norma aturan umum bagi masyarakat Indonesia yang multi pluralisme," terang Kotambunan.(ras) mdopost



Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Sudah disahkan. Bagaimana kelanjutannya?