Dokumen Aspal Sebanyak 35 Kasus
MANADO – Sepanjang 10 bulan terakhir ini, TNI AL telah melakukan penangkapan atas kapal yang melanggar hukum di wilayah perairan Sulut. Tercatat sekitar 72 kapal melakukan tindak pidana seperti Illegal Fishing, dokumen aspal, BBM, Bea cukai dan cagar budaya,
berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh Satuan Patroli Terbatas (Satroltas) Lantamal VIII dan Lanal Tahuna hingga ke pengadilan (Lihat grafis,red). Namun, hingga kini yang baru berkekuatan hukum alias telah memiliki putusan tetap dari Hakim di Pengadilan baru 34 kasus.
“ Setiap kapal yang kami tahan karena diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan kita (Sulut, red), akan langsung ditangani oleh penyidik TNI AL sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU),” Jelas Asisten Operasi (Asop) Danlantamal VIII Kolonel Laut (P) Bambang Supriyadi didampingi Komandan Satroltas Lantamal VIII Mayor Laut (P) Rizky, kemarin.
TNI AL sendiri hingga kini telah menurunkan 7 Kapal Republik Indonesia (KRI) untuk melakukan pengamanan di wilayah perairan di Sulut. (yew/aji) mdopost
Sabtu, Oktober 25, 2008
TNI AL Tangkap 72 Kapal
Diposting oleh Athey di 01.38
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar